terkinni.id – Menurut Kementerian Kehakiman pada Rabu (27/5) sistem bebas visa untuk jangka waktu tertentu yang berlaku bagi kelompok wisatawan Indonesia berjumlah tiga orang atau lebih dibawah agen travel lokal di Indonesia telah mulai diberlakukan.
Menyusul ini, Biro Imigrasi dan Kebijakan Luar Negeri Kementerian Kehakiman Korea berencana menerapkan kebijakan imigrasi proaktif untuk menghidupkan kembali pariwisata masuk. Pada saat yang sama, langkah-langkah pengelolaan juga ditetapkan untuk memverifikasi daftar kelompok wisatawan guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal ilegal. Melalui Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia, Kemenlu Korea juga berencana memperkuat promosi kebijakan ini.
Selain itu, Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea pun memutuskan untuk memperluas program pariwisata domestik yang mampu bersinergi dengan konten Korea, seperti K-Beauty, K-Pop, dan K-Drama.
Menteri Kehakiman Jeong Seong Ho menyatakan, “Kami akan bekerja sama erat dengan kementerian terkait penerapan sistem bebas visa bagi kelompok wisatawan Indonesia sehingga dapat memberikan dorongan yang signifikan bagi permintaan domestik, menghidupkan kembali perekonomian lokal, dan memastikan ketertiban terkait masa tinggal hingga tatanan pariwisata yang sehat.”
Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Choi Hwi Young juga berharap kebijakan ini mampu menjadi peluang untuk membuktikan tingginya minat warga Indonesia terhadap konten K-Pop dapat membawa pengaruh nyata bagi pariwisata Korea.


