terkinni.id – Dalam rangka mendukung ekspansi luar negeri dan akuisisi kontrak perusahaan air dan energi terbarukan, Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan mengumumkan pengiriman ‘Tim Pendukung Perolehan Proyek Industri Hijau’ ke Indonesia pada tanggal 12 hingga 14 Agustus mendatang.
Pengadaan tim ini sendiri direncanakan untuk membantu ekspansi luar negeri, khususnya dalam bidang air bersih dan limbah, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), dan pengurangan karbon. Pekerjaan ini nantinya akan didiskusikan melalui berbagai kegiatan, yakni Pertemuan Kerja Sama Lingkungan Antarpemerintah dengan instansi pemerintahan Indonesia (Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, dll.), Seminar Kerja Sama Industri Air Korea-Indonesia, serta Pertemuan Konsultasi Ekspor dan Pengadaan 1:1 antara perusahaan air domestik dan pemangku kepentingan di Indonesia.
Pada tanggal 12 Agustus akan diadakan ‘Seminar Kerja Sama Industri Air Korea-Indonesia’. Dalam seminar ini akan dibahas terkait arah kebijakan industri air Indonesia, status terkini transformasi digital di sektor air, dan isu-isu pembangkitan air non-pendapatan serta langkah-langkah penanggulangannya berdasarkan wilayah. Selain itu, sebanyak 12 perusahaan domestik juga akan memperkenalkan teknologi dan produk baru yang dapat digunakan untuk meningkatkan laju aliran air, pengelolaan air, desalinasi air laut, dan instalasi pengolahan air. Setelah seminar, pertemuan tatap muka dengan klien akan diadakan untuk mendorong diskusi mendalam antara klien lokal dan perusahaan domestik.
Selanjutnya, pada tanggal 13 Agustus akan diselenggarakan Pertemuan Kerja Sama Lingkungan Antarpemerintah dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Indonesia. Pertemuan ini dilakukan untuk membahas isu pengakuan hak emisi karbon untuk proyek energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga air Siborpa (114 MW) yang dipromosikan oleh Korea Midland Power dan pembangkit listrik tenaga air Hasang (41 MW) yang dipromosikan oleh LX International.
Pemerintah Indonesia mengumumkan pada bulan Maret tahun ini bahwa mereka akan mengakui hak emisi untuk perusahaan swasta (termasuk perusahaan asing), tetapi pengakuan tersebut masih tertunda karena sistem lokal yang belum memadai.
Sehubungan dengan hal tersebut, pertemuan ini direncanakan pula untuk memohon kerja sama dari pemerintah Indonesia dalam mempercepat pengakuan hak emisi karbon bagi perusahaan swasta. Hal ini dilakukan karena ada harapan bagi perusahaan domestik untuk dapat semakin memperluas kehadirannya di pasar energi terbarukan Indonesia ketika hak emisi karbon sudah diakui bagi proyek-proyek yang dilakukan oleh perusahaan swasta dan asing.
Jeong Eun-hae, Direktur Jenderal Kerja Sama Internasional Kementerian Lingkungan Hidup, mengatakan, “Kemitraan hijau dengan Indonesia akan memperluas peluang bagi perusahaan domestik untuk mendapatkan pesanan dari luar negeri sekaligus menciptakan nilai ekonomi dan lingkungan.” Ia menambahkan, “Kami akan mencermati kendala di lapangan dan memberikan dukungan agar dapat menghasilkan kontrak dan investasi yang nyata.”