terkinni.id – Pihak kepolisian Korea Selatan resmi mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Bang Si Hyuk.
Pada Selasa (21/4), Divisi Investigasi Kejahatan Finansial dari Seoul Metropolitan Police Agency mengumumkan bahwa Bang Si Hyuk diduga melanggar Undang-Undang Pasar Modal terkait praktik perdagangan tidak adil yang bersifat penipuan.
Ia dituduh menyesatkan investor dengan menyatakan tidak ada rencana penawaran saham perdana (IPO) sebelum HYBE melantai di bursa pada 2019. Pernyataan tersebut diduga mendorong investor menjual saham mereka ke sebuah private equity fund (PEF), sebelum akhirnya perusahaan tetap melanjutkan IPO.
Polisi juga menduga adanya kesepakatan sebelumnya dengan pihak PEF, di mana Bang Si Hyuk menerima sekitar 30 persen dari keuntungan penjualan saham pasca-IPO, dengan total dugaan keuntungan ilegal mencapai hampir 200 miliar won.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Bang Si Hyuk menyampaikan penyesalan atas diajukannya permohonan penangkapan, meski kliennya telah bersikap kooperatif selama proses investigasi berlangsung. Mereka menegaskan akan mengikuti proses hukum yang ada dan berupaya mengungkap fakta sebenarnya.
Di sisi lain, Bang Si Hyuk membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menipu investor awal, dan menegaskan bahwa penjualan saham dilakukan atas permintaan investor sendiri, termasuk terkait skema pembagian keuntungan yang disebut berasal dari usulan pihak investor.


