terkinni.id – Seorang pria berusia 30-an tahun yang menerobos rumah aktris Nana dan melakukan perampokan resmi dijatuhi hukuman penjara dalam sidang tingkat pertama.
Pada Selasa (9/6), Divisi Kriminal Pertama Pengadilan Distrik Uijeongbu Cabang Namyangju menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa yang diidentifikasi sebagai A atas tuduhan perampokan yang mengakibatkan luka fisik.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa para korban mengalami tekanan mental dan fisik yang serius serta meminta hukuman berat bagi pelaku. Pengadilan juga menilai kasus tersebut sebagai kejahatan serius karena telah melanggar keamanan dan ketenangan sebuah tempat tinggal.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan membawa senjata, berdasarkan kesaksian para korban yang konsisten serta bukti bahwa terdakwa sempat mencari informasi mengenai hukuman terkait kepemilikan atau penggunaan senjata sebelum melakukan kejahatan.
Pengadilan menegaskan bahwa hukuman yang setimpal diperlukan mengingat pelaku memasuki rumah pribadi pada malam hari sambil membawa senjata dan mengancam penghuni rumah.
Selain itu, sejalan dengan hasil penyelidikan kepolisian, pengadilan juga memutuskan bahwa luka yang dialami pelaku terjadi akibat tindakan pembelaan diri yang dilakukan Nana saat insiden berlangsung.
Sebelumnya, pada 15 November 2025, Kepolisian Guri mengungkap bahwa seorang pria berusia 30-an tahun telah ditangkap setelah menerobos rumah Nana, mengancam sang aktris dan ibunya menggunakan senjata, serta menuntut uang.
Meski Nana dan ibunya berhasil melumpuhkan pelaku, agensi mereka, SUBLIME, mengungkapkan bahwa keduanya tetap mengalami luka akibat serangan tersebut.


