terkinni.id – Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan mengungkap adanya kolusi dalam tender pengadaan seragam sekolah di wilayah Gwangju. Sebanyak 27 perusahaan yang mengikuti tender di 136 SMP dan SMA terbukti telah bekerja sama secara ilegal. Mereka menyepakati lebih dulu siapa yang akan menang dan berapa harga yang akan ditawarkan. Atas pelanggaran ini, komisi menjatuhkan perintah perbaikan serta denda total sebesar 321 juta won.
Dalam praktiknya, satu perusahaan sudah ditentukan sebagai pemenang. Perusahaan lain tetap ikut tender, tetapi hanya sebagai formalitas. Selain itu, harga penawaran juga sudah diatur sebelumnya, sehingga tidak ada persaingan yang sebenarnya.
Pengadaan seragam dilakukan melalui pembelian bersama dalam jumlah besar oleh siswa. Karena itu, proses ini seharusnya berjalan secara adil dan transparan. Namun, selama ini muncul kecurigaan karena harga penawaran antar perusahaan sangat mirip dan terlalu dekat dengan harga perkiraan.
Kasus serupa pernah terjadi pada 2023 dan berujung pada hukuman denda bagi pelaku. Terulangnya kejadian ini menunjukkan bahwa masalah tersebut bukan hanya sekali terjadi, melainkan bersifat struktural.
Organisasi masyarakat sipil menilai bahwa praktik kolusi ini melanggar hukum dan pada akhirnya merugikan siswa serta orang tua. Mereka meminta agar pemerintah tidak hanya memberi sanksi, tetapi juga memperbaiki sistem pengadaan seragam.
Komisi Perdagangan yang Adil menyatakan akan memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan pihak pendidikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.


