August7 , 2025

Penyebar Fitnah Gong Yoo Dijatuhi Hukuman Penjara, Agensi Pastikan Tindakan Hukum Tanpa Kompromi

Share

terkinni.id – Agensi aktor Gong Yoo, Management Soop, mengumumkan bahwa seorang pelaku yang secara berulang menyebarkan fitnah dan informasi palsu tentang sang aktor selama lima tahun terakhir telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Daejeon.

Dalam pernyataan resminya, agensi menyebutkan bahwa pelaku secara rutin mengunggah komentar dan artikel bermuatan fitnah sejak tahun 2020 di berbagai situs daring. Aksi tersebut dianggap sangat merusak reputasi Gong Yoo.

Pengadilan memutuskan bahwa pelaku bersalah setelah mempertimbangkan niat jahat yang konsisten dan tingkat keparahan perbuatannya, sehingga menjatuhkan vonis penjara dengan masa percobaan. Management Soop menegaskan bahwa mereka akan terus memantau secara aktif segala bentuk unggahan jahat yang menyerang para aktor di bawah naungan mereka. Mereka juga menyatakan akan melanjutkan tindakan hukum secara tegas dan konsisten tanpa adanya toleransi, termasuk terhadap kasus yang masih dalam proses.

Agensi juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan laporan dari para penggemar, yang dinilai sangat membantu dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan siber.

“Melindungi karakter dan reputasi para aktor adalah prioritas kami,” tutup mereka.

spot_img

Related

Han Kang Effect: Penjualan Buku Sastra Korea Meningkat Pesat di Pasar Global 

terkinni.id - Keberhasilan penulis Han Kang dalam meraih penghargaan...

Son Heung Min Gabung LAFC: Pecahkan Rekor Transfer Termahal MLS, Siap Hadang Messi 

terkinni.id - Son Heung Min akhirnya resmi mengakhiri kebersamaannya...

Kembali ke K-League, Shin Tae Yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Ulsan HD FC

terkinni.id - Ulsan Lions, atau lebih dikenal sebagai Ulsan...