September16 , 2026

Verifikasi Produk Impor Halal ke Indonesia Diperketat, Eksportir Korea Diminta Perhatikan Waktu Pengiriman

Share

terkinni.id – Indonesia telah memperketat mekanisme verifikasi produk halal yang berasal dari luar negeri melalui Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Regulasi tersebut ditetapkan pada 7 Agustus dan diundangkan pada 10 Agustus 2026.

Sehubungan dengan ini, KOTRA Jakarta Trade Center kemudian menyoroti pentingnya eksportir, termasuk dari Korea Selatan, untuk memperhatikan lead time dalam proses pengiriman. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan dan kesesuaian produk halal sebelum produk tersebut masuk dan beredar di Indonesia.

Adapun GL Halal Certification Center, spesialis sertifikasi halal yang berpusat di Korea, menyatakan telah menyiapkan layanan terpadu yang mencakup analisis awal produk dan bahan baku, pendaftaran resmi ke BPJPH, hingga penerbitan sertifikasi halal untuk penyimpanan dan distribusi. Lembaga tersebut juga menyebut tengah mengoperasikan sistem AI-linked fast track untuk mempercepat proses administrasi ketika dokumen yang diperlukan telah lengkap.

Regulasi ini pun hadir menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026, yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 bagi sejumlah kategori produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Related