terkinni.id – Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea Selatan (MFDS) mengumumkan telah mengirim tim gabungan pemerintah dan industri ke Indonesia pada 20–22 Juli untuk bertemu dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyederhanakan prosedur sertifikasi halal serta memberikan dukungan terkait proses kepabeanan bagi perusahaan kosmetik Korea.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan Indonesia yang akan mewajibkan pencantuman sertifikasi halal pada produk kosmetik mulai 18 Oktober mendatang. Aturan baru tersebut diperkirakan akan meningkatkan biaya sertifikasi dan menambah tantangan bagi perusahaan K-Beauty dalam mengekspor produknya ke Indonesia, salah satu pasar terbesar di ASEAN.

Dalam pertemuan tersebut, BPJPH menyepakati sejumlah perbaikan, termasuk kemudahan penunjukan pengawas halal serta pembebasan inspeksi lapangan bagi produsen kosmetik yang telah memiliki sertifikasi halal. Sementara itu, BPOM akan memberikan masa transisi bagi produk yang telah masuk dan beredar secara legal sebelum aturan baru berlaku, serta mendukung kemudahan proses bea cukai untuk sampel nonkomersial dan kebutuhan riset pasar.
Kedua negara juga sepakat membentuk hotline dan kelompok kerja bersama guna memperkuat koordinasi regulasi di masa mendatang. Pemerintah Korea Selatan menyatakan akan terus memperluas kerja sama dengan Indonesia sebagai upaya mendukung ekspansi industri K-Beauty ke pasar global.


