terkinni.id – Pemerintah Korea Selatan memperkuat kerja sama dengan Indonesia di bidang sertifikasi halal untuk mendukung perluasan ekspor produk makanan dan kosmetik Korea ke pasar Indonesia. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Korea (MFDS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam ‘The 5th Summit of Halal 20 (H20)’ di Indonesia pada 18 September.
Melalui MOU tersebut, kedua pihak akan bekerja sama dalam bidang teknologi, sumber daya manusia, infrastruktur, serta penelitian dan pengembangan terkait jaminan produk halal. Selain itu, Korea Selatan dan Indonesia akan bertukar informasi mengenai lembaga sertifikasi halal serta sistem dan kebijakan sertifikasi di masing-masing negara.

Kerja sama ini pun merupakan tindak lanjut dari Joint Statement on the Establishment of a Special Comprehensive Strategic Partnership yang disepakati kedua negara saat Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Korea Selatan pada Maret lalu.
Indonesia sendiri memang tengah menerapkan kebijakan baru sertifikasi halal secara bertahap dan akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2026.


