terkinni.id – PLEDIS Entertainment mengungkap perkembangan terbaru terkait tindakan hukum terhadap calo yang melakukan transaksi ilegal tiket konser SEVENTEEN. Dalam pengumuman pada Senin (28/9), agensi menyebut sejumlah pelaku yang telah ditangkap baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun 8 bulan dan 1 tahun 4 bulan, disertai total uang denda lebih dari 1 miliar won atau sekitar Rp13 miliar.
PLEDIS menyatakan mereka akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut praktik perdagangan tiket ilegal. Penyelidikan terhadap calo lainnya, termasuk yang berbasis di luar Korea Selatan, juga masih berlangsung. Agensi menegaskan akan terus mengambil langkah hukum terhadap transaksi tiket ilegal tersebut.

Sebelumnya, pada Maret 2026, PLEDIS mengungkap bahwa sekelompok calo tiket telah ditangkap setelah diduga menggunakan sebuah program untuk memperoleh tiket konser dalam jumlah besar dan menjualnya kembali dengan harga tinggi. Kelompok tersebut dilaporkan memperoleh keuntungan ilegal sekitar 7 miliar won atau sekitar Rp92,3 miliar.
Selain persoalan calo tiket, PLEDIS juga menyampaikan perkembangan proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap SEVENTEEN. Salah satu terdakwa telah dijatuhi denda 2 juta won pada persidangan pertama, tetapi mengajukan banding sehingga proses hukumnya masih berlanjut.


