terkinni.id – Kasus kematian empat orang yang sebelumnya dilaporkan hilang di Pulau Jeju dalam kurun waktu tiga hari memicu sorotan terhadap kepolisian Korea Selatan.
Keempat kasus tersebut disebut tidak saling berkaitan. Namun, dua di antaranya diduga ditutup oleh petugas yang sama tanpa memastikan bahwa orang yang dilaporkan hilang berada dalam kondisi aman.
Polisi kini melakukan peninjauan terhadap 298 laporan orang hilang yang pernah ditangani petugas tersebut. Sekitar 10 kasus di antaranya tengah diperiksa karena diduga ditutup secara tidak semestinya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah hilangnya Jang Mi-ran, perempuan berusia 37 tahun yang dilaporkan hilang dan jasadnya ditemukan pada Senin, 104 hari setelah ia menghilang. Polisi diduga menutup kasus tersebut tanpa memastikan keselamatannya.
Kasus lainnya melibatkan seorang pria berusia 60-an yang kembali dilaporkan hilang oleh keluarganya. Pencarian kemudian dilanjutkan hingga jasadnya ditemukan.
Petugas yang menangani sejumlah laporan tersebut telah ditahan berdasarkan dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas, pemalsuan catatan elektronik resmi, serta menghalangi pelaksanaan tugas resmi. Petugas tersebut membantah tuduhan dan menyatakan bahwa dirinya telah menghubungi orang-orang yang dilaporkan hilang.
Pelaksana Tugas Komisaris Jenderal Kepolisian Nasional Korea Selatan, Yoo Jae-sung, telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji mengambil langkah untuk mencegah kejadian serupa terulang. Kepolisian juga memerintahkan agar setiap penutupan kasus orang hilang mendapat persetujuan atasan sambil menunggu peningkatan sistem manajemen kasus.
Presiden Lee Jae Myung turut menyoroti persoalan tersebut dalam rapat kabinet. Ia menekankan bahwa semakin besar kewenangan yang dimiliki kepolisian, semakin besar pula tanggung jawab yang harus mereka emban.
“Tanggung jawab harus diperkuat sebanding dengan besarnya kewenangan,” ujar Lee.
Menurut data resmi, kepolisian Korea Selatan menerima 70.814 laporan orang dewasa hilang pada tahun lalu. Lebih dari 70.000 laporan serupa tercatat setiap tahun sejak 2022, meski mayoritas kasus dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari.
Kasus Jeju ini muncul di tengah perubahan besar dalam sistem penegakan hukum Korea Selatan. Pada Juli lalu, Partai Demokrat yang berkuasa menghapus kewenangan penyidikan yang masih dimiliki jaksa dengan alasan adanya sejarah penyalahgunaan kekuasaan. Perubahan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober dan akan memberikan peran penyidikan yang jauh lebih besar kepada kepolisian.


