August14 , 2026

Korea Selatan dan Indonesia Perkenalkan E-Sertifikat Karantina untuk Impor-Ekspor Hasil Laut

Share

terkinni.id – Badan Pengawasan Mutu Produk Perikanan Nasional Korea Selatan mengumumkan bahwa mereka akan menandatangani perjanjian dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk pengakuan bersama sertifikat karantina elektronik produk perikanan di kantornya di Yeongdo-gu, Busan pada Senin (9/2).

Sertifikat karantina elektronik adalah sistem di mana pemerintah negara pengekspor menjamin secara elektronik bahwa produk perikanan bebas dari penyakit yang ditetapkan oleh World Organisation for Animal Health (WOAH).

Adapun kedua lembaga tersebut berencana untuk beralih secara penuh ke sertifikat elektronik setelah menjalani 6 bulan masa uji coba pasca penandatanganan perjanjian, di mana sertifikat kertas dan elektronik akan diterbitkan secara bersamaan.

Pengadaan sertifikat karantina elektronik ini diharapkan dapat menyederhanakan prosedur ekspor dan impor tahunan untuk sekitar 14.000 produk perikanan antara Korea dan Indonesia, serta secara signifikan mengefisienkan waktu dan biaya bea cukai.Cho Il-hwan, Direktur Badan Pengawasan Mutu Produk Perikanan Nasional Korsel, mengatakan, “Perjanjian ini akan menjadi landasan penting untuk membangun dasar perdagangan produk makanan laut yang aman melalui transformasi digital administrasi.”

Related

POSCO Group 1% Global Volunteers Bantu Perbaiki Fasilitas di SD Negeri Belumbang Cilegon

terkinni.id – POSCO Group 1% Global Volunteers mengumumkan pada...

Korea Midland Power Gelar Roadshow Produk Pembangkit Listrik di Indonesia

terkinni.id – Korea Midland Power (KOMIPO) diketahui telah sukses...

Dita Karang dan Violinist Ahn Junsung Umumkan Berpacaran!

terkinni.id – Pada Kamis (6/8), Dita Karang mengunggah foto...