December11 , 2025

Dirjen Pajak Korea Selatan–Indonesia Sepakati Kerja Sama Berantas Penunggak Pajak

Share

terkinni.id – Pada Rabu (10/12), Layanan Pajak Nasional (NTS) Korea Selatan mengumumkan bahwa mereka telah menghadiri ‘Pertemuan Komisioner Pajak Korea-Indonesia’ ke-12 yang diadakan di Jakarta pada 9 Desember lalu dalam rangka membahas upaya memperkuat kerja sama pajak antara kedua negara.

Pertemuan ini diadakan sebagai tindak lanjut dari permintaan yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak Indonesia Bimo Wijayanto kepada kepada Direktur Jenderal Pajak Korea Im Gwang-hyun untuk berbagi informasi mengenai sistem perpajakan elektronik Korea pada pertemuan “Study Group on Asian Tax Administration and Research” (SGATAR) yang diadakan di Australia pada bulan September lalu.

Permintaan tersebut pun dilakukan seiring dengan meningkatnya ekspansi dan investasi perusahaan Korea di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan catatan bahwa hingga tahun 2024, Indonesia menempati peringkat ke-6 dalam hal skala ekspansi perusahaan Korea dan peringkat ke-11 dalam hal investasi, menjadikannya mitra ekonomi yang penting.

Pada pertemuan tersebut, keduanya juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk bekerja sama dalam hal penagihan pajak guna menangani tunggakan pajak antara kedua negara.

Adapun kerja sama ini didukung oleh kesepakatan antara kedua pihak mengenai masalah pelanggaran keadilan pajak akibat tunggakan pajak dan menilai pentingnya kerja sama antar otoritas pajak pada pertemuan SGATAR lalu. 

MoU ini dinilai mampu meningkatkan efektivitas kerja sama penagihan pajak secara signifikan dengan memperjelas prosedur dan ruang lingkup dalam hal penyitaan paksa aset penunggak pajak di negara mitra atas permintaan negara terkait, serta mengukuhkan saluran kerja sama.

Dirjen Pajak Korea menjelaskan, “Pertemuan ini merupakan langkah awal kerja sama yang substansial antara otoritas perpajakan kedua negara untuk mewujudkan keadilan perpajakan terhadap pihak wajib pajak yang menyembunyikan harta di luar negeri.”

Sebelum pertemuan tersebut, NTS juga mengadakan konsultasi pajak dengan perusahaan-perusahaan Korea yang beroperasi di Indonesia, mendengarkan kekhawatiran mereka, seperti penundaan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dan masalah pajak ganda.

Isu-isu ini kemudian disampaikan secara langsung kepada Dirjen Bimo Wijayanto dan meminta agar Mutual Agreement Procedures (MAP) lebih diaktifkan untuk menyelesaikan masalah pajak ganda dengan lebih cepat dan lancar.Dirjen Im selanjutnya menekankan, “Berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Penagihan Pajak, mari kita bekerja sama secara erat untuk memastikan bahwa prosedur penunggakan pajak di kedua negara berjalan lebih cepat dan mudah.”

Related

MarkAny Undang Delegasi Pemerintahan Indonesia Ikuti Pelatihan K-Security

terkinni.id – MarkAny, sebuah perusahaan keamanan informasi asal Korea,...

Dosen UINSSC Kunjungi Cyber Hankuk University of Foreign Studies, Tinjau Sistem PJJ ala Korea

terkinni.id – Cyber Hankuk University of Foreign Studies (CHUFS)...

Dynamic Design Upayakan Pabriknya di Indonesia sebagai Basis Pasar Asia Tenggara

terkinni.id – Dynamic Design, perusahaan spesialis cetakan ban asal...

St. Mary’s International Hospital Korea Kunjungi Kemenkes RI, Bahas Sistem Kerja Sama Medis Berkelanjutan

terkinni.id – Rumah Sakit Internasional St. Mary’s Universitas Katolik...