terkinni.id – Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan mengumumkan pada Jumat (5/12) bahwa mereka mengadakan konferensi video (online meeting) dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia untuk membahas secara intensif upaya penyelesaian kesulitan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan Korea di Indonesia.
Konferensi video ini pun merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang diadakan di sela-sela KTT APEC pada bulan Oktober lalu.
Terkait reformasi standar nasional Indonesia (SNI) yang baru-baru ini dilakukan, pihak Korea menyampaikan kesulitan signifikan yang dihadapi industri peralatan rumah tangga dalam memperoleh sertifikasi SNI tepat waktu karena singkatnya masa tenggang yang diberikan dan penunjukan lembaga sertifikasi yang berpusat pada pemerintah. Lebih lanjut, pihak Korea meminta: 1) penundaan implementasi tambahan untuk produk yang baru ditetapkan, 2) perluasan lembaga sertifikasi agar mencakup lembaga swasta, 3) percepatan prosedur sertifikasi SNI, dan 4) dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia untuk mengumumkan peraturan secara terperinci.
Lebih lanjut, kedua belah pihak membahas pembentukan badan konsultatif tingkat direktur antara Korean Agency for Technology and Standards (KATS), lembaga yang bertanggung jawab atas Technical Barrier to Trade (TBT), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Pembentukan badan konsultatif ini dilakukan untuk membahas isu-isu bilateral terkait hambatan teknis perdagangan (TBT), termasuk sertifikasi SNI. Mereka juga mendiskusikan langkah-langkah untuk mendukung perusahaan Korea yang menghadapi kesulitan dalam impor LNG dan proyek pembangkit listrik tenaga air.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia sebagai pihak yang berperan dalam fungsi pengawasan dan koordinasi terkait perindustrian, energi, perdagangan, dan investasi, menyatakan akan secara aktif mendukung penyelesaian kendala yang dihadapi perusahaan Korea melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kedua belah pihak juga sepakat untuk bekerja sama erat menyelenggarakan “Komite Kerja Sama Ekonomi Korea-Indonesia” ke-3 pada kuartal pertama tahun 2026 mendatang. Kesempatan ini akan digunakan untuk membahas isu-isu kerja sama ekonomi utama, termasuk industri, perdagangan dan investasi, serta kerja sama energi, secara lebih mendalam.


