Pertemuan ini diadakan atas permintaan Badan Pengawas Pantai Timur Korea seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap hak asasi manusia bagi pekerja asing, terutama mengingat proporsi awak kapal asing berkewarganegaraan Indonesia yang tinggi di wilayah tersebut, sehingga membutuhkan pertukaran informasi mengenai pencegahan kejahatan dan kebijakan hak asasi manusia.
Pertemuan tersebut kemudian membahas kasus utama dan upaya pencegahan kejahatan di kalangan awak kapal Indonesia, pengenalan kebijakan ‘Maritime Police’ untuk memberantas pelanggaran hak asasi manusia, serta pembentukan hotline untuk memperoleh respons cepat terhadap insiden dan kecelakaan, seperti operasi penyelamatan.

Menanggapi pertemuan ini, perwakilan KBRI mengatakan, “Brosur pencegahan kejahatan dan konten pemberantasan pelanggaran hak asasi manusia yang dibuat oleh Badan Pengawas Pantai akan sangat berguna,” dan menambahkan, “Kami akan secara aktif membagikannya kepada para awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.”
Adapun Kim Seong-jong, Kepala Badan Pengawas Pantai Timur Korea, mengatakan, “Kami berencana untuk bekerja sama secara erat dengan Kedutaan Besar Indonesia di Korea Selatan guna mengembangkan sistem kerja sama yang lebih baik dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja asing.”


