terkinni.id – Korea Testing Certification Institute (KTC) mengumumkan pada Senin (17/11) bahwa mereka telah menandatangani perjanjian akreditasi halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Halal Indonesia (BPJPH) pada ‘H20 World Halal Summit’ yang diadakan di Johannesburg, Afrika Selatan pada tanggal 15 November lalu.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, pemerintah Indonesia telah mengumumkan penerapan wajib sertifikasi halal secara bertahap untuk berbagai produk impor, termasuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik, melalui Undang-Undang Jaminan Halal tahun 2014. Penerapan wajib sertifikasi halal untuk produk lainnya juga akan diberlakukan mulai 17 Oktober tahun depan.
Sehubungan dengan hal tersebut, perjanjian antara KTC dan BPJPH ini diharapkan dapat memainkan peran kunci dalam membantu perusahaan Korea memasuki pasar Indonesia—terlebih dengan mempertimbangan tingginya minat masyarakat lokal terhadap konten Hallyu seperti K-Beauty, K-Food, dan K-Pop.
Menurut Buletin Bisnis KOTRA Indonesia (Oktober 2025), impor kosmetik Korea di Indonesia berhasil mencapai sekitar 120 juta USD pada tahun lalu, meningkat 74% dari tahun sebelumnya. Impor pangan juga tetap stabil di angka sekitar 190 juta USD.
KTC sendiri merupakan lembaga pengujian dan sertifikasi komprehensif pertama di Korea yang mampu melakukan pengujian dan sertifikasi untuk produk halal dalam lima kategori: makanan, kosmetik, bahan kimia, barang rumah tangga, dan farmasi. Lembaga ini memungkinkan perusahaan untuk memperoleh sertifikasi halal dengan cepat dan efisien tanpa harus bergantung pada lembaga pengujian eksternal.
KTC telah mendukung ekspansi pasar global perusahaan-perusahaan Korea dengan berbagai cara melalui anak perusahaannya di Jakarta yang didirikan pada tahun 2022, serta Divisi Bisnis Globalnya. Berpusat di anak perusahaan di Jakarta, KTC menjalin kemitraan permanen dengan BPJPH dan telah membangun sistem yang mampu merespons kebutuhan lokal dengan cepat. Dengan demikian, perjanjian akreditasi dengan BPJPH ini juga diharap mampu memperkuat hubungan kedua pihak.
Presiden KTC, Ahn Seong-il, menyatakan, “Perjanjian dengan BPJPH ini menandai pengakuan internasional pertama KTC sebagai lembaga sertifikasi halal domestik yang mampu melakukan pengujian dan sertifikasi.” Ia menambahkan, “Sebagai lembaga sertifikasi terpercaya yang berfokus pada teknologi, ke depannya kami akan terus memperluas dukungan untuk membantu perusahaan-perusahaan Korea mengamankan daya saing di pasar global.”


