terkinni.id – Taeil, kembali dijatuhi hukuman penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang sedang mabuk. Hukuman ini dijatuhkan melalui sidang banding di Pengadilan Tinggi Seoul pada Jum’at (17/10).
Divisi Pidana 11-3 Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Taeil atas dakwaan pemerkosaan semu yang diperberat berdasarkan Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual. Putusan ini menguatkan vonis dari pengadilan tingkat pertama. Dua rekannya, Lee dan Hong, juga masing-masing dijatuhi hukuman dengan durasi yang sama.
Selain hukuman penjara, pengadilan menetapkan agar ketiganya menjalani 40 jam program perawatan pelaku kejahatan seksual serta memberlakukan larangan bekerja selama lima tahun di lembaga yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.
Majelis hakim menolak klaim para terdakwa yang menyatakan bahwa penyerahan diri mereka seharusnya menjadi faktor yang meringankan hukuman. Pengadilan menegaskan tidak ada alasan untuk mengubah keputusan sebelumnya.
Kasus ini bermula dari insiden pada Juni tahun lalu, ketika Taeil dan kedua rekannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asing yang tidak sadarkan diri akibat mabuk. Taeil sempat menjalani proses hukum tanpa penahanan, namun kemudian ditahan setelah vonis bersalah dijatuhkan di persidangan pertama.


