terkinni.id – Otoritas Keselamatan Tanah & Infrastruktur Korea mengumumkan, pada Rabu (3/9), bahwa pedoman pengelolaan sistem pemantauan kondisi jembatan khusus di Indonesia sudah resmi menjadi standar teknis nasional dan disahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Indonesia. Proyek ini merupakan bagian dari program Kerjasama Pembangunan Internasional (ODA) Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Nasional Korea Selatan.
Proyek ini dilaksanakan selama empat tahun, sejak Juli 2019 hingga Oktober 2023, dengan tujuan untuk meningkatkan sistem manajemen keamanan jembatan khusus di Indonesia secara efisien dan memastikan keselamatan pengguna jembatan melalui pemantauan integritas struktural dan penguatan kapasitas lokal. Misi dalam proyek ini meliputi pembangunan pusat pemantauan, pemasangan dan pengoperasian sistem pada jembatan percontohan (Jembatan Tengku Fisabilillah), pelatihan pejabat publik setempat, serta pembekalan tiga standar teknis utama.
Adapun standar teknis yang baru disahkan ini mencakup tiga hal, yaitu desain sistem pemantauan jembatan khusus, pemasangan dan pemeliharaan, serta pedoman operasional. Landasan ini berhasil disusun selama sekitar dua tahun setelah proyek selesai. Melalui ini, Indonesia kini memiliki sistem manajemen keamanan pintar yang memungkinkan pemeriksaan kondisi jembatan secara dini dan pengelolaan yang lebih efisien.
Kim Il-hwan, Ketua Otoritas, mengatakan, “Prestasi ini merupakan pencapaian dalam menerapkan teknologi manajemen keselamatan jembatan pintar ke dalam sistem luar negeri hanya dalam waktu dua tahun.” Ia menambahkan, “Kami berharap teknologi ini dapat meluas ke negara-negara seperti Filipina dan Vietnam sehingga menjadi peluang untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan kehidupan masyarakat.”


