terkinni.id – Standar pendapatan rata-rata merupakan tolak ukur pemerintah dalam menentukan keberlangsungan berbagai program kesejahteraan di sejumlah proyek kementerian. Sehubungan dengan ini, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan telah menetapkan peningkatan standar pendapatan rata-rata hingga 6,51%, yakni sejumlah 6.494.738 won atau sekitar 76.377.404 juta rupiah untuk rumah tangga beranggotakan empat orang atau sa-in ga-gu. Jumlah ini ditetapkan setelah pertimbangan bersama Komisi Jaminan Sosial Pusat. Peningkatan pendapatan ini juga merupakan kenaikan terbesar sepanjang sejarah.Â
Di samping itu, khusus untuk rumah tangga satu orang atau il-in ga-gu yang mencakup 74% penerima tunjangan jaminan hidup dasar, standar pendapatan rata-rata akan naik sebanyak 7,2%, yakni dari 2.392.013 won atau sekitar 28 juta rupiah pada tahun ini, menjadi 2.564.238 won atau sekitar 30 juta rupiah di tahun depan.
Peningkatan ini juga akan berpengaruh pada tunjangan jaminan hidup dasar, yakni naik sebesar 127.029 won atau sekitar 1,49 juta rupiah, dari 1.951.287 won atau sekitar 22,9 juta rupiah pada tahun ini dan menjadi 2.078.316 won atau sekitar 24,4 juta rupiah di tahun depan.
Adapun sejumlah proyek kesejahteraan masyarakat yang akan dilaksanakan oleh kementerian meliputi tunjangan mata pencaharian, yakni bantuan biaya hidup bagi rumah tangga berpenghasilan rendah; tunjangan perumahan, yakni bantuan subsidi biaya sewa bulanan dan renovasi rumah; tunjangan pendidikan, yang mencakup biaya masuk, uang kuliah, dan buku pelajaran; serta tunjangan kesehatan, yakni bantuan biaya pengobatan terpisah dari Asuransi Kesehatan Nasional. Selain itu, terdapat pula program bantuan bagi ketenagakerjaan, yakni penyediaan lapangan kerja bagi kelompok rentan serta beasiswa nasional bagi para mahasiswa.
Peningkatan standar pendapatan rata-rata ini merupakan bagian dari misi Lee Jae-myung saat kampanye kepresidenan yang menyatakan akan menaikkan jaminan penghidupan masyarakat secara bertahap.