June24 , 2026

Penyebar Fitnah Gong Yoo Dijatuhi Hukuman Penjara, Agensi Pastikan Tindakan Hukum Tanpa Kompromi

Share

terkinni.id – Agensi aktor Gong Yoo, Management Soop, mengumumkan bahwa seorang pelaku yang secara berulang menyebarkan fitnah dan informasi palsu tentang sang aktor selama lima tahun terakhir telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Daejeon.

Dalam pernyataan resminya, agensi menyebutkan bahwa pelaku secara rutin mengunggah komentar dan artikel bermuatan fitnah sejak tahun 2020 di berbagai situs daring. Aksi tersebut dianggap sangat merusak reputasi Gong Yoo.

Pengadilan memutuskan bahwa pelaku bersalah setelah mempertimbangkan niat jahat yang konsisten dan tingkat keparahan perbuatannya, sehingga menjatuhkan vonis penjara dengan masa percobaan. Management Soop menegaskan bahwa mereka akan terus memantau secara aktif segala bentuk unggahan jahat yang menyerang para aktor di bawah naungan mereka. Mereka juga menyatakan akan melanjutkan tindakan hukum secara tegas dan konsisten tanpa adanya toleransi, termasuk terhadap kasus yang masih dalam proses.

Agensi juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan laporan dari para penggemar, yang dinilai sangat membantu dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan siber.

“Melindungi karakter dan reputasi para aktor adalah prioritas kami,” tutup mereka.

Related

BTS Borong 3 Piala di AMAs 2026, Selamat!

BTS sukses membawa pulang tiga penghargaan di ajang 2026...

Petisi Penghapusan Drama “Perfect Crown” Tembus 50 Ribu Tanda Tangan

terkinni.id – Petisi untuk menghapus drama "Perfect Crown" dari...

Jennie Resmi Ditunjuk Sebagai Global Ambassador Ray-Ban

terkinni.id – Jennie resmi ditunjuk sebagai global brand ambassador...

BTS Debut No. 1 di Billboard 200 Lewat “ARIRANG”

terkinni.id – BTS kembali menorehkan sejarah lewat album terbaru...

Pemeran “Goblin” Akan Reuni Spesial 10 Tahun di tvN

terkinni.id – Hampir satu dekade sejak penayangannya, drama fenomenal...