terkinni.id – Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak gugatan ganti rugi senilai sekitar 8 miliar won (sekitar Rp80 miliar) yang diajukan agensi One Hundred (Cha Gawon) terhadap mantan anggota THE BOYZ, Ju Haknyeon. Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Juli ini, majelis hakim menyatakan seluruh gugatan penggugat ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada pihak agensi.
Kasus ini bermula dari kontroversi yang melibatkan Ju Haknyeon saat berada di Jepang pada Juni tahun lalu. Ia sempat menjadi sorotan usai tertangkap kamera tengah menghabiskan waktu bersama mantan aktris film dewasa Jepang. Setelah itu, muncul tuduhan tak berdasar mengenai dugaan prostitusi. Akan tetapi, hasil penyelidikan kepolisian menyimpulkan bahwa Ju Haknyeon tidak terbukti melakukan prostitusi.
One Hundred kemudian memutus kontrak eksklusif Ju Haknyeon dengan alasan tindakannya telah merusak citra artis dan mengganggu aktivitas grup. Agensi juga menuntut ganti rugi sekitar 8 miliar won, yang mencakup nilai kontrak, perkiraan pendapatan selama masa kontrak, serta penalti.
Pengadilan menilai pertemuan Ju Haknyeon dengan wanita tersebut merupakan ranah kehidupan pribadi. Meski dinilai sebagai tindakan yang kurang pantas bagi seorang idol, hakim menyebut hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang mampu menjadi dasar pemutusan kontrak. Dengan demikian, pengadilan menyatakan tidak ada alasan yang cukup untuk mengabulkan tuntutan ganti rugi yang diajukan One Hundred.


