terkinni.id – SM Entertainment merilis pernyataan resmi setelah memenangkan gugatan hukum terhadap YouTuber kontroversial Sojang.
Sebelumnya, pada 22 April, Divisi Perdata ke-14 Pengadilan Distrik Seoul memutuskan bahwa operator kanal Sojang telah melanggar hak personal anggota EXO, Red Velvet, dan aespa melalui unggahan video yang berisi serangan personal.
Atas keputusan tersebut, pengadilan memerintahkan operator kanal untuk membayar ganti rugi sebesar 130 juta won kepada para artis yang terdampak.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan bahwa tindakan terdakwa menyebabkan gangguan signifikan terhadap operasional bisnis dan performa perusahaan. Karena itu, SM Entertainment memperoleh tambahan kompensasi sebesar 40 juta won.
Dengan putusan tersebut, total ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai 170 juta won.


