August16 , 2025

DPR RI dan Korea Selatan Perkuat Kerja Sama Perlindungan Saksi dan Korban

Share

terkinni.id – Pada Selasa (12/8), rombongan DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan anggota Komisi XIII, didampingi oleh Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Caven Jonathan, serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yaitu Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, dan Anggota LPSK Sri Nurherwati melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung Korea Selatan.

Kegiatan ini merupakan agenda resmi dalam rangka delegasi penguatan kerja sama di bidang hukum, HAM, dan perlindungan saksi serta korban. 

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, memimpin kunjungan dan menyampaikan sambutannya dalam agenda tersebut. Ia mengapresiasi penerimaan hangat dari Pejabat Jaksa Agung, Mr. Roh Man Sok, beserta jajaran pejabat tinggi Kejaksaan Agung Korea Selatan. Ia menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan kesempatan penting bagi Indonesia untuk mempelajari praktik terbaik Korea Selatan dalam perlindungan saksi dan korban, terutama dalam konteks revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang tengah disusun di DPR RI.

Kemudian ia menjelaskan bahwa Komisi XIII DPR RI merupakan komisi baru hasil restrukturisasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pembentukan komisi ini ditujukan untuk memperkuat fokus kerja di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan sekaligus sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mengembangkan institusionalisasi demokrasi, memperkuat perangkat HAM, dan memastikan perlindungan saksi dan korban berjalan efektif, kredibel, serta sesuai dengan prinsip negara hukum.

Lebih lanjut, Willy menekankan bahwa Korea Selatan sebagai negara demokrasi maju dapat menjadi mitra strategis bagi Indonesia, yang masih berusia muda dalam perjalanan demokrasi, untuk memperkuat perangkat hukum, tata kelola kelembagaan, dan mekanisme perlindungan hukum bagi warganya.

Di akhir sambutannya Willy menyampaikan, “Kami berharap kunjungan ini tidak hanya menjadi ajang pertukaran pengetahuan, tetapi juga awal dari kerja sama yang lebih erat antara Indonesia dan Korea Selatan di bidang perlindungan saksi dan korban.”

spot_img

Related

Gangguan Kecemasan Remaja Korea Selatan Meningkat hingga 65% dalam 4 Tahun

Pada Jumat (15/8), Layanan Tinjauan dan Penilaian Asuransi Kesehatan...

“Kepala Pelayan” Mantan Ibu Negara Korea Selatan Jalani Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan untuk menentukan penangkapan Kim Ye Seong, yang...

Pidato di Hari Pembebasan Korea Selatan, Presiden Lee: Jaga “Revolusi Cahaya”!

Dalam pidato Hari Pembebasan ke-80, Presiden Korea Selatan Lee...

Jelang Hari Pembebasan Korea, E-Mart Gelar Diskon Besar Produk Segar hingga 50%

E-Mart mengumumkan diskon besar-besaran untuk merayakan Hari Pembebasan Korea,...