terkinni.id – Pada Rabu (11/3), Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan mengungkapkan bahwa mereka telah mengambil tindakan hukum terhadap individu-individu yang terbukti secara ilegal menjual kembali (calo) tiket konser Gwanghwamun BTS.
Di platform penjualan online, Kementerian Kebudayaan mengidentifikasi 1.868 unggahan reseller tiket konser boy group tersebut. Sebanyak empat calo diduga menawarkan 105 tiket dengan harga yang dinaikkan dan telah dilaporkan ke Badan Kepolisian Nasional untuk penyelidikan.
Adapun prosedur pembelian tiket konser diketahui hanya memperbolehkan satu tiket per orang, yang tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Langkah-langkah verifikasi identitas yang ketat di lokasi pun tidak mendukung perolehan tiket ilegal, seperti dengan menggunakan kode QR yang tidak dapat di-screenshot atau diterbitkan ulang. Para hadirin juga diharuskan memverifikasi identitas mereka sesuai dengan nama yang tertera di tiket dan akan diberikan gelang untuk dikenakan dan tidak dapat dilepas pasang.
Berkaitan dengan ini, penyelenggara kemudian memperingatkan bahwa mereka juga akan melakukan pemeriksaan identitas secara acak di dalam tempat acara.
Lebih lanjut, kebijakan pelarangan penjualan tiket ilegal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pertunjukan Publik dan Undang-Undang Promosi Olahraga Nasional yang revisinya dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Agustus mendatang. Berdasarkan peraturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan denda administratif hingga 50 kali lipat dari jumlah penjualan, sementara itu insentif uang akan diberikan bagi masyarakat yang melaporkan kasus penjualan tiket ilegal.
“Penjualan tiket dengan harga tinggi adalah masalah yang dapat diselesaikan jika tidak ada yang mau membeli (tiket hasil calo),” kata Menteri Kebudayaan Chae Hwiyoung. Ia lalu menambahkan, “Penjualan tiket juga berisiko tinggi terhadap penipuan karena penjual cenderung menghilang setelah pembayaran sehingga tiket sebaiknya selalu dibeli melalui jalur resmi.”


