terkinni.id – Bank of Korea mengumumkan pada 5 Februari lalu bahwa Gubernur Lee Chang-yong dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo telah bertemu untuk meninjau dan melanjutkan kerja sama pengadaan layanan pembayaran QRIS antara kedua negara.
Melalui diskusi tersebut, telah ditetapkan bahwa layanan QRIS akan resmi diberlakukan di Korea Selatan mulai bulan April mendatang. Ini merupakan hasil dari Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak pada Juli 2024 lalu. Langkah ini dinilai penting sebab meningkatkan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran di negara masing-masing dengan mata uang lokal (LCT). Lebih lanjut, pemberlakuan QRIS diharapkan dapat mengurangi beban pertukaran mata uang dan biaya transaksi antara Won dan Rupiah.
Bank of Korea pun meyakini bahwa sistem QRIS akan berkontribusi pada revitalisasi pertukaran ekonomi riil, seperti pariwisata dan perdagangan, antara kedua negara. Mereka juga berencana memperluas layanan QRIS ini ke negara-negara ASEAN lainnya.
Ke depannya, bank sentral kedua negara ini juga akan mengupayakan perluasan cakupan layanan yang memungkinkan penggunaan QRIS secara daring atau online.


