terkinni.id – Badan Pengawasan Mutu Produk Perikanan Nasional Korea Selatan mengumumkan bahwa mereka akan menandatangani perjanjian dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk pengakuan bersama sertifikat karantina elektronik produk perikanan di kantornya di Yeongdo-gu, Busan pada Senin (9/2).
Sertifikat karantina elektronik adalah sistem di mana pemerintah negara pengekspor menjamin secara elektronik bahwa produk perikanan bebas dari penyakit yang ditetapkan oleh World Organisation for Animal Health (WOAH).
Adapun kedua lembaga tersebut berencana untuk beralih secara penuh ke sertifikat elektronik setelah menjalani 6 bulan masa uji coba pasca penandatanganan perjanjian, di mana sertifikat kertas dan elektronik akan diterbitkan secara bersamaan.
Pengadaan sertifikat karantina elektronik ini diharapkan dapat menyederhanakan prosedur ekspor dan impor tahunan untuk sekitar 14.000 produk perikanan antara Korea dan Indonesia, serta secara signifikan mengefisienkan waktu dan biaya bea cukai.Cho Il-hwan, Direktur Badan Pengawasan Mutu Produk Perikanan Nasional Korsel, mengatakan, “Perjanjian ini akan menjadi landasan penting untuk membangun dasar perdagangan produk makanan laut yang aman melalui transformasi digital administrasi.”


