terkinni.id – Bank of Korea (BOK) mengumumkan pada Kamis (5/2) bahwa Gubernur Lee Chang-yong dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo telah menandatangani perjanjian untuk memperpanjang pertukaran KRW-Rupiah hingga 5 Maret 2031. Jumlah pertukaran ini ditetapkan senilai 10,7 triliun won atau sekitar 124 triliun rupiah.
Pertukaran mata uang dengan Indonesia pertama kali disepakati pada tahun 2014 dan sejak saat itu telah diperpanjang setiap tiga tahun. Akan tetapi, kali ini perjanjian tersebut diperpanjang sekaligus hingga lima tahun.
Menanggapi hal ini, Bank of Korea (BOK) menyatakan, “Perjanjian pertukaran mata uang bilateral ini disepakati dengan tujuan untuk mendorong perdagangan timbal balik dan memperkuat kerja sama keuangan. Kami berharap bahwa bahkan jika volatilitas tinggi di pasar keuangan internasional, pertukaran ini akan memfasilitasi penyelesaian pembayaran impor dan ekspor yang stabil sehingga berkontribusi pada peningkatan perdagangan regional dan stabilitas keuangan.”
BOK juga mengumumkan bahwa mereka akan melanjutkan kerja sama dengan BI untuk menghubungkan layanan pembayaran berbasis QR antara kedua negara.


