December3 , 2025

Sebuah Kapal Indonesia Menumpahkan 45 Kilogram Limbah Jelaga di Lepas Pantai Busan

Share

terkinni.id – Satuan Penjaga Pantai Busan mengumumkan pada Selasa (2/12) bahwa mereka telah menahan dan menyelidiki A (49 tahun), kepala mesin kapal tanker berkapasitas 23.240 ton dengan bendera Indonesia dan perusahaan pelayaran atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Laut.

Mereka diduga telah membuang sekitar 45 kg limbah jelaga (abu hasil pembakaran) ke laut dari kapal tanker yang berlabuh di Dermaga 6 Pelabuhan Gamcheon, Distrik Saha, Busan, pada pukul 10.29 pagi (waktu setempat) tanggal 26 November lalu.

Saat itu, kapal Kepolisian Gamcheon yang sedang berpatroli di sekitar lokasi mendeteksi adanya polutan hitam yang tumpah ke laut dengan ukuran lebar sekitar 50 meter dan panjang 30 meter.

Penjaga pantai kemudian segera mengambil sampel dan melakukan operasi pembersihan, menyelesaikan tindakan penyebaran menggunakan baling-baling kapal patroli dalam waktu sekitar satu jam.

Selanjutnya, untuk menyelidiki penyebabnya, mereka memberlakukan larangan berlayar terhadap kapal tersebut dan melangsungkan penyelidikan bersama dengan tim inspeksi PSC (Ports and Shipping Control) dari Kantor Kelautan Busan pada 27 November.

Hasilnya, ditemukan bahwa limbah jelaga yang terakumulasi dalam fasilitas pencegahan polusi udara atau scrubber kapal mengakibatkan kerusakan pada peralatan dan kemudian terbuang ke laut bersama air pembersih.

Berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Laut, jelaga diklasifikasikan sebagai polutan limbah. Pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan jelaga dan pemilik kapal dapat dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 30 juta won.

Hwang Seon-ju selaku Kepala Bagian Pencegahan Pencemaran Laut Satuan Penjaga Pantai Busan, mengatakan, “Kecelakaan ini menunjukkan bahwa polutan udara seperti partikel halus dan karbon hitam dapat menyebabkan pencemaran laut dan berdampak pada lingkungan laut.” Ia menambahkan, “Kami akan memperkuat kegiatan perlindungan lingkungan laut dan udara di pelabuhan serta terus mengelola dan mengawasi emisi kapal.”

Lebih lanjut, Satuan Penjaga Pantai berencana untuk bekerja sama dengan lembaga terkait guna memeriksa kondisi pengelolaan air limbah dari sistem scrubber gas buang agar dapat mencegah kecelakaan serupa di masa depan.

Related

Seorang Pelaut Indonesia Berusia 40 Tahun Hilang di Lepas Pantai Pulau Jeju

terkinni.id – Seorang pelaut asing hilang di perairan Jeju...

KB Bank Indonesia Sponsori “2025 Indonesian Literature & Korean Culture Study Awards”!

terkinni.id – KB Bank Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk...

Film Garapan Tim Produksi Korea-Indonesia “Keadilan (The Verdict)” Akan Dirilis Januari 2026!

terkinni.id – Distributor JNC Media Group mengumumkan pada Selasa...