December16 , 2025

Go Yeon-soo, Siswa Korea yang Sempat Ditahan Pihak Imigrasi dan Bea Cukai AS Akhirnya Dibebaskan

Share

terkinni.id – Go Yeon-soo, seorang siswi Korea berusia 20 tahun, yang sempat ditahan oleh Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) Amerika Serikat akhirnya dibebaskan pada hari Senin (04/08/2025) pukul 8 malam waktu setempat setelah kemarahan publik semakin menjadi-jadi.

Go datang ke Amerika Serikat pada bulan Maret 2021 menggunakan visa R-2, visa yang diberikan bagi anggota keluarga pekerja agama. Ibu Go sendiri adalah Pendeta Kim Ky-rie, wanita pertama yang ditahbiskan di Keuskupan Seoul Gereja Anglikan Korea. Sejak kedatangannya tersebut sampai saat ini, Go telah lulus dari sekolah menengah atas di New York dan melanjutkan pendidikan di Purdue University. Keluarga Go sendiri mengatakan bahwa status legalnya di AS telah diperpanjang sampai akhir tahun ini. 

Go Yeon-soo sebelumnya ditahan oleh pihak ICE AS setelah datang ke imigrasi New York untuk mengajukan pemeriksaan terhadap visa miliknya yang jatuh tempo. Ia tiba-tiba ditangkap oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) AS sesaat setelah menerima jadwal pengunduran proses pembaharuan visa miliknya. Go kemudian ditahan di gedung ICE yang terletak di Manhattan, New York, sebelum akhirnya dipindahkan ke fasilitas penahanan di Louisiana dan dibebaskan bersyarat pada tanggal 4 Agustus lalu.

Go diperkirakan akan tetap berada di luar tahanan selama menjalani proses peradilan imigrasi. Selain itu, pergerakannya masih akan dibatasi sesuai aturan dalam pembebasan bersyaratnya.

Kasus ini telah menarik perhatian secara nasional sebab kondisi yang dinilai tidak masuk akal. Selain Go, kasus serupa juga pernah terjadi dengan Kim Tae-heung–seorang peneliti berusia 40 tahun yang merupakan penduduk permanen Amerika Serikat kelahiran Korea Selatan–di mana ia ditahan di Bandara Internasional San Francisco setelah kembali dari kunjungannya ke Korea. Kim dilaporkan mengalami penahanan setelah melakukan pemeriksaan keamanan tambahan. Ia dikatakan juga dilarang melakukan kontak dengan keluarga serta penasihat hukumnya.

Related

Seorang Pelaut Indonesia Berusia 40 Tahun Hilang di Lepas Pantai Pulau Jeju

terkinni.id – Seorang pelaut asing hilang di perairan Jeju...

Gugatan Massal terhadap Coupang Meluas setelah Kebocoran Data 33,7 Juta Pengguna

Gerakan konsumen untuk mengajukan gugatan massal terhadap Coupang berkembang...

Saham Coupang Anjlok Usai Kebocoran Data 33,7 Juta Pengguna

Harga saham Coupang merosot lebih dari 5% pada hari...

Presiden Lee Jae-myung Akhiri Rangkaian Diplomasi Multilateral dan Bertolak ke Türkiye

Presiden Korea Selatan, Lee Jae-myung, pada 23 November waktu...