September24 , 2026

Perbedaan Standar Sanksi Kekerasan Sekolah di Penerimaan Universitas Picu Polemik

Share

terkinni.id – Kebijakan penerimaan universitas yang memberi sanksi pada pelamar dengan catatan kekerasan di sekolah menimbulkan perdebatan karena perbedaan standar antaruniversitas. Di Gwangju, organisasi Citizen’s Coalition for an Education without School Ranking menyoroti bahwa meski seluruh universitas utama menerapkan kebijakan serupa untuk tahun ajaran 2026, tidak ada standar yang seragam.

GIST menilai secara kualitatif tanpa batas pengurangan nilai yang jelas. Sebaliknya, Universitas Pendidikan Gwangju dapat mengurangi hingga 100 poin dan menolak pelamar dengan sanksi tingkat 4–9. Universitas Chosun mengurangi hingga 72 poin, Universitas Honam hingga 20 poin, dan Universitas Songwon menurunkan peringkat nilai rapor. Perbedaan ini dapat menyebabkan hasil kelulusan berbeda meski melamar jurusan yang sama.
Kebijakan serupa juga diterapkan di sekolah menengah. Sekolah Meister Gwangju Automation Facilities dan Sekolah Gwangil memberikan pengurangan nilai dan memungkinkan diskualifikasi bagi siswa dengan catatan kekerasan.
Koalisi warga mempertanyakan efektivitas kebijakan ini dalam mencegah kekerasan, serta menekankan perlunya pendekatan hati-hati agar catatan kekerasan tidak menjadi stigma permanen bagi siswa.

Related

Ketua Parlemen Korea Selatan Temui Dubes Indonesia, Bahas Kerja Sama Bilateral

terkinni.id – Pada Selasa (22/9), Ketua Majelis Nasional Korea...

Dr. B Lab Gandeng RS Group, Bidik Pasar Makanan Kesehatan di Indonesia dan Asia Tenggara

terkinni.id – Perusahaan bio-healthcare asal Korea Selatan Dr. B...

Jeonbuk Independent Film Association Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Garuda TV Indonesia

terkinni.id – Jeonbuk Independent Film Association (JIFA) dan perusahaan...

Korea Selatan Dorong Penetapan Sejong sebagai Ibu Kota Administratif Secara Hukum

terkinni.id – Pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah Chungcheong...