terkinni.id – Menurut News1 pada Kamis (2/10), Departemen Kepolisian Yangpyeong Provinsi Gyeonggi berencana untuk segera mengirim Tuan Lee (Lee Jin-ho), yang diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas sebab mengemudi dalam keadaan mabuk (DUI), ke jaksa penuntut.
Tuan Lee sebelumnya dituduh mengendarai mobil sejauh 100 km dari Kota Incheon ke kediamannya di Yangseo-myeon, Yangpyeong-gun, sambil meminum alkohol pada pagi hari tanggal 24 September lalu.
Badan Kepolisian Metropolitan Incheon, yang menerima laporan dari seorang saksi pada saat itu, meminta kerja sama dari Kantor Polisi Yangpyeong untuk melacak pergerakan kendaraan Tuan Lee dan kemudian berhasil menangkapnya pada pukul 15:23 sore pada hari yang sama.
Kadar alkohol dalam darah Lee dikabarkan mencapai 0,11%, yang dapat mengakibatkan pencabutan SIM. Lee kemudian meminta polisi melakukan tes darah terhadapnya, yang lalu dikirimkan ke Layanan Forensik Nasional (NFS) untuk dianalisis.
Akan tetapi, Layanan Forensik Nasional melaporkan pada tanggal 26 September bahwa kadar alkohol dalam darah Tuan Lee pada saat kejahatan terjadi adalah 0,12%, memenuhi kadar untuk pencabutan izin mengemudi.
Tuan Lee baru-baru ini mengakui tuduhan tersebut dalam penyelidikan awal polisi. Ia dilaporkan tidak memberikan detail spesifik tentang motif kejahatannya.
Terkait hal ini, SM C&C, agensi Lee Jin-ho, menyatakan, “Lee Jin-ho sedang merenungkan kejadian ini secara mendalam, meyakini bahwa itu adalah kesalahannya tanpa alasan atau pembenaran apa pun.”
Ia menambahkan, “Agensi juga merasa bertanggung jawab dan akan memastikan Lee Jin-ho menjalankan hukumannya dengan disiplin dan mengambil tindakan hukum.”
Lebih lanjut, Lee Jin-ho saat ini juga sedang diselidiki perkara pengakuannya melakukan perjudian ilegal melalui akun Instagram miliknya pada bulan Oktober tahun lalu.


