terkinni.id – Bang Si-hyuk, pendiri sekaligus ketua eksekutif HYBE, kini menghadapi larangan bepergian ke luar negeri usai didakwa terlibat dalam praktik perdagangan tidak adil yang menimbulkan keuntungan hingga 190 miliar won (sekitar Rp2,2 triliun).
Pada Rabu (1/10), menurut laporan media Korea, Unit Investigasi Kejahatan Keuangan Kepolisian Metropolitan Seoul telah memberlakukan larangan tersebut sejak 11 September, bertepatan dengan kepulangan Bang ke Korea.
Bang Si-hyuk dituduh melanggar Undang-Undang Pasar Modal dengan menyesatkan para investor jelang IPO HYBE tahun 2019. Ia disebut-sebut menyatakan tidak ada rencana pencatatan saham, lalu mendorong investor untuk menjual saham mereka ke sebuah dana ekuitas swasta yang berafiliasi dengannya. Setelah HYBE resmi melantai di bursa, dana tersebut menjual saham dengan keuntungan besar, di mana Bang diduga menerima 30 persen dari hasil penjualan senilai sekitar 190 miliar won.
Kasus ini makin serius setelah pada 24 Juli, polisi menggeledah kantor pusat HYBE di Yongsan-gu, Seoul. Komisi Sekuritas dan Berjangka (FSC) telah melaporkan Bang ke kejaksaan, sementara Layanan Pengawasan Keuangan dan Layanan Pajak Nasional juga tengah melakukan penyelidikan paralel, termasuk audit pajak khusus terhadap HYBE.Bang Si-hyuk sendiri telah diperiksa polisi sebanyak dua kali, yakni pada 15 dan 22 September. Meski demikian, pihak Bang secara tegas membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.


