March13 , 2026

Pengadilan Batalkan Hukuman Mantan CEO Kakao Entertainment, Kim Sung-soo Dinyatakan Tak Bersalah

Share

terkinni.id – Mantan CEO Kakao Entertainment, Kim Sung-soo, resmi dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Distrik Selatan Seoul terkait kasus akuisisi perusahaan produksi drama Baram Pictures.

Pada Selasa (30/9), Divisi Pidana ke-15 yang dipimpin Hakim Yang Hwan-seung membatalkan vonis delapan tahun penjara untuk Kim Sung-soo, yang sebelumnya dituduh menyebabkan kerugian perusahaan hingga 31,9 miliar won akibat pembelian Baram Pictures dengan harga tinggi.

Dalam putusan yang sama, Lee Jun-ho, mantan kepala divisi strategi investasi, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda 1,25 miliar won untuk Kim, serta delapan tahun penjara bagi Lee. Mereka dituduh berkonspirasi agar Kakao Entertainment mengakuisisi Baram Pictures—perusahaan milik Lee yang diketahui tidak aktif selama tiga tahun—dengan harga tidak wajar.

Selain itu, Lee juga terbukti menggelapkan 1,05 miliar won dari dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli properti dan melunasi pinjaman.Kasus ini pertama kali terungkap saat jaksa menyelidiki dugaan manipulasi harga saham SM Entertainment oleh Kakao.

Related

Kementerian Kebudayaan Korsel Ambil Tindakan Hukum Terhadap Calo Tiket Konser BTS!

terkinni.id – Pada Rabu (11/3), Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan...

I.O.I Umumkan ‘2026 IOI Concert Tour: LOOP’ di Tiga Negara!

terkinni.id – Merayakan ulang tahun debut mereka yang ke-10,...

Byeon Woo Seok Menikah Kontrak dengan IU di Teaser Drama “Perfect Crown”

terkinni.id – Drama terbaru "Perfect Crown" dari MBC akhirnya...

EL CAPITXN Buka Suara soal Kepergian Heeseung dari ENHYPEN

terkinni.id – Produser sekaligus musisi EL CAPITXN akhirnya angkat...

Vernon dan The8 SEVENTEEN Siap Debut sebagai Unit Baru

terkinni.id – Dua member SEVENTEEN, yakni Vernon dan The8,...