May11 , 2026

Pengadilan Batalkan Hukuman Mantan CEO Kakao Entertainment, Kim Sung-soo Dinyatakan Tak Bersalah

Share

terkinni.id – Mantan CEO Kakao Entertainment, Kim Sung-soo, resmi dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Distrik Selatan Seoul terkait kasus akuisisi perusahaan produksi drama Baram Pictures.

Pada Selasa (30/9), Divisi Pidana ke-15 yang dipimpin Hakim Yang Hwan-seung membatalkan vonis delapan tahun penjara untuk Kim Sung-soo, yang sebelumnya dituduh menyebabkan kerugian perusahaan hingga 31,9 miliar won akibat pembelian Baram Pictures dengan harga tinggi.

Dalam putusan yang sama, Lee Jun-ho, mantan kepala divisi strategi investasi, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda 1,25 miliar won untuk Kim, serta delapan tahun penjara bagi Lee. Mereka dituduh berkonspirasi agar Kakao Entertainment mengakuisisi Baram Pictures—perusahaan milik Lee yang diketahui tidak aktif selama tiga tahun—dengan harga tidak wajar.

Selain itu, Lee juga terbukti menggelapkan 1,05 miliar won dari dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli properti dan melunasi pinjaman.Kasus ini pertama kali terungkap saat jaksa menyelidiki dugaan manipulasi harga saham SM Entertainment oleh Kakao.

Related

HYBE Kalah Gugatan Lawan Channel YouTube yang Tuduh ILLIT Meniru Artis Lain

terkinni.id – Pada Jum'at (8/5), Pengadilan Distrik Barat Seoul...

EDAM Ent. Minta Maaf soal Rekrutmen Volunteer Konser WOODZ Tanpa Bayaran

terkinni.id – EDAM Entertainment akhirnya buka suara terkait kontroversi...

Karena Kondisi Kesehatan, Kya KiiiKiii Absen dari Jadwal Festival Hari Ini

terkinni.id – Kya KiiiKiii dipastikan tidak akan mengikuti jadwal...

Siap Debutkan Girl Group, HYBE Bentuk Label Baru ABD!

terkinni.id – HYBE Labels resmi meluncurkan label baru bernama...

Zuho SF9 Umumkan Wajib Militer Bulan Ini

terkinni.id – Zuho SF9 resmi mengumumkan jadwal wajib militernya. Pada...