terkinni.id – Mantan CEO Kakao Entertainment, Kim Sung-soo, resmi dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Distrik Selatan Seoul terkait kasus akuisisi perusahaan produksi drama Baram Pictures.
Pada Selasa (30/9), Divisi Pidana ke-15 yang dipimpin Hakim Yang Hwan-seung membatalkan vonis delapan tahun penjara untuk Kim Sung-soo, yang sebelumnya dituduh menyebabkan kerugian perusahaan hingga 31,9 miliar won akibat pembelian Baram Pictures dengan harga tinggi.
Dalam putusan yang sama, Lee Jun-ho, mantan kepala divisi strategi investasi, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda 1,25 miliar won untuk Kim, serta delapan tahun penjara bagi Lee. Mereka dituduh berkonspirasi agar Kakao Entertainment mengakuisisi Baram Pictures—perusahaan milik Lee yang diketahui tidak aktif selama tiga tahun—dengan harga tidak wajar.
Selain itu, Lee juga terbukti menggelapkan 1,05 miliar won dari dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli properti dan melunasi pinjaman.Kasus ini pertama kali terungkap saat jaksa menyelidiki dugaan manipulasi harga saham SM Entertainment oleh Kakao.


