terkinni.id – Mino WINNER dijatuhi hukuman masa percobaan selama dua tahun atas pelanggaran Undang-Undang Wajib Militer Korea Selatan. Jika melakukan pelanggaran selama masa percobaan, ia dapat menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Putusan tersebut disampaikan pada 1 Oktober oleh Hakim Seong Jun Kyu dari Seoul Western District Court. Mino sebelumnya didakwa melanggar Military Service Act setelah diketahui tidak hadir menjalani tugas wajib militernya selama 102 hari tanpa izin.
Sebelum memasuki gedung pengadilan untuk menghadiri persidangan putusan, Mino sempat menyampaikan permintaan maaf kepada awak media atas tindakannya.
“Saya dipenuhi penyesalan dan rasa bersalah. Saya juga meminta maaf kepada para penggemar,” ujar Mino.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mengalami depresi dan gangguan panik. Namun, Mino menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan maupun pembenaran atas tindakannya.
“Saya berharap dapat segera memulihkan kesehatan saya dan, jika diberi kesempatan untuk menyelesaikan wajib militer, saya akan menjalankannya dengan sungguh-sungguh. Tanggung jawab atas ketidakhadiran saya sepenuhnya ada pada diri saya sendiri,” lanjutnya.



