August21 , 2025

Warga Sipil Gugat Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Senilai 500 Juta Won

Share

terkinni.id – Lebih dari 1.000 warga sipil telah mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 500 juta won, mengklaim bahwa mereka telah menderita tekanan emosional akibat tindakan ilegal mantan Presiden Yoon Suk-yeol selama enam tahun terakhir.

Kim Han-mae, ketua Aksi Warga untuk Keadilan, dan 1.030 warga lainnya mengajukan gugatan pada Rabu (20/8) di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Dalam aksi ini, masing-masing warga menuntut ganti rugi sebesar 500.000 won.

Kim bertemu dengan para wartawan sebelum mengajukan gugatan dan menegaskan bahwa mereka ingin meminta pertanggungjawaban mantan presiden atas tekanan emosional yang diderita masyarakat akibat penyalahgunaan kekuasaan sejak 2019, saat Yoon masih menjabat sebagai Jaksa Agung. 

Kim juga menyampaikan rencana pertimbangan untuk menyita aset mantan Presiden Yoon guna mengamankan seluruh biaya gugatan.

Gugatan serupa juga telah diajukan menyusul putusan pengadilan pada 25 Juli lalu yang memerintahkan mantan Presiden Yoon Suk-yeol untuk memberikan kompensasi kepada warga atas kerugian psikologis yang disebabkan oleh tindakan deklarasi darurat militer ilegal.

spot_img

Related

Bayi di Incheon Meninggal Akibat Kekerasan, Ayah Divonis 15 Tahun Penjara

terkinni.id - Kejadian tragis mengguncang Incheon. Seorang ayah berusia...

Miracell Bangun Pusat Perawatan Sel Punca di Indonesia, Gunakan Teknologi AI!

terkinni.id - Perusahaan spesialis sel punca Korea, Miracell, memasuki...

Pelaku Pemerasan Tzuyang Dijatuhi Hukuman Percobaan, Bayar Ganti Rugi Rp3 Miliar Lebih

terkinni.id - Dua perempuan yang memeras YouTuber mukbang asal...

[Breaking News] Petugas Penyelamat dalam Tragedi Itaewon Ditemukan Meninggal Setelah 10 Hari Hilang

terkinni.id - Seorang petugas pemadam kebakaran yang sebelumnya dilaporkan...