terkinni.id – Ju Haknyeon memenangkan gugatan pencemaran nama baik terkait pemberitaan yang menuduh dirinya terlibat dalam dugaan prostitusi. Pengadilan memutuskan bahwa berita tersebut memuat informasi yang tidak benar dan menjatuhkan denda sebesar 200 juta won kepada wartawan yang menerbitkannya.
Berdasarkan bukti berupa transkrip komunikasi dengan pihak agensi dan kesaksian para saksi, pengadilan menyimpulkan bahwa tidak ditemukan tindakan ilegal, termasuk prostitusi, dalam pertemuan yang menjadi pokok pemberitaan tersebut. Pertemuan itu dinilai berlangsung atas dasar ketertarikan pribadi antara kedua pihak, bukan hubungan transaksional yang melibatkan uang.
Pengadilan juga menyatakan tidak ada bukti transaksi menggunakan mata uang yen selama Ju Haknyeon berada di Jepang. Selain itu, klaim wartawan bahwa pemberitaan tersebut telah diverifikasi oleh CEO agensi, Cha Gawon, dinilai tidak didukung bukti yang cukup kuat untuk dijadikan dasar pembenaran atas laporan tersebut.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Ju Haknyeon, sekaligus menegaskan bahwa tuduhan dalam pemberitaan tersebut tidak terbukti berdasarkan bukti yang dipertimbangkan pengadilan.



