terkinni.id – Seungri, mantan anggota BIGBANG, dilaporkan atas dugaan melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pria berusia 30-an di sebuah restoran di Gangnam, Seoul. Menurut kepolisian pada Kamis (10/9), Kantor Polisi Gangnam menerima laporan tersebut pada 25 Agustus. Pemeriksaan terhadap pelapor belum dilakukan dan polisi berencana menyelidiki kronologi kejadian.

Seungri sebelumnya telah pensiun dari industri hiburan pada 2019 setelah berbagai kontroversi terkait Burning Sun mencuat. Ia kemudian dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk prostitusi, mediasi prostitusi, penggelapan, perjudian ilegal, dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Pada Mei 2022, Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan Seungri dibebaskan dari Penjara Yeoju pada Februari 2023.


