terkinni.id – Agensi Ji Chang Wook, Spring Company, merilis pernyataan resmi terkait hasil audit pajak yang baru-baru ini dijalani sang aktor.
Pada 2 Mei, media Korea melaporkan bahwa Ji Chang Wook menjalani audit pajak khusus oleh otoritas pajak Korea Selatan pada Maret lalu. Berdasarkan laporan tersebut, aktor tersebut diperintahkan membayar denda pajak senilai miliaran won.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Spring Company menyampaikan permintaan maaf karena telah menimbulkan kekhawatiran publik. Namun, agensi menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam menyembunyikan pendapatan maupun melakukan penggelapan pajak.
Menurut agensi, selama proses audit mereka telah menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan dan bekerja sama secara penuh dengan pihak berwenang. Perbedaan yang muncul disebut berkaitan dengan interpretasi hukum pajak mengenai apakah pendapatan dari aktivitas hiburan Ji Chang Wook harus dikenakan pajak atas nama individu atau perusahaan.
Meski memiliki perbedaan pandangan dengan otoritas pajak, agensi menyatakan tetap menghormati hasil audit dan akan membayar denda yang dikenakan sesuai prosedur yang berlaku.
Spring Company juga menegaskan bahwa sejak debut pada 2008, Ji Chang Wook selalu memprioritaskan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan tidak pernah bermasalah terkait prosedur pajak.
Ke depannya, agensi berjanji akan memperketat sistem pengelolaan pajak dan akuntansi untuk mencegah situasi serupa terulang kembali serta terus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai hukum yang berlaku.


