terkinni.id – Pada Jum’at (8/5), Pengadilan Distrik Barat Seoul menolak gugatan ganti rugi yang diajukan HYBE Labels terhadap kanal YouTube FastView.
Sebelumnya pada 2024, HYBE menuduh tujuh channel YouTube menyebarkan informasi palsu terkait ILLIT dan menuntut ganti rugi sekitar 280 juta won atau sekitar 200 ribu dolar AS.
Kelima member ILLIT bersama agensi mereka, Belift Lab, juga sempat mengajukan tuntutan serupa.
Namun, divisi sipil ke-12 Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. Pengadilan juga memerintahkan HYBE untuk menanggung seluruh biaya hukum yang berkaitan dengan kasus itu.
Sebelumnya, FastView diketahui mengunggah konten YouTube yang menuduh ILLIT meniru konsep artis lain. Channel tersebut juga disebut membuat konten yang menyebut makanan tertentu dengan tujuan menyerang artis lain secara malicious.


