May17 , 2026

SM Ent. Menang Gugatan terhadap YouTuber Sojang

Share

terkinni.id – SM Entertainment merilis pernyataan resmi setelah memenangkan gugatan hukum terhadap YouTuber kontroversial Sojang.

Sebelumnya, pada 22 April, Divisi Perdata ke-14 Pengadilan Distrik Seoul memutuskan bahwa operator kanal Sojang telah melanggar hak personal anggota EXO, Red Velvet, dan aespa melalui unggahan video yang berisi serangan personal.

Atas keputusan tersebut, pengadilan memerintahkan operator kanal untuk membayar ganti rugi sebesar 130 juta won kepada para artis yang terdampak.

Selain itu, pengadilan juga menyatakan bahwa tindakan terdakwa menyebabkan gangguan signifikan terhadap operasional bisnis dan performa perusahaan. Karena itu, SM Entertainment memperoleh tambahan kompensasi sebesar 40 juta won.

Dengan putusan tersebut, total ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai 170 juta won.

Related

Feat Pictures Isyaratkan Pemutaran Film NCT JNJM “Wind Up: The Movie” di Indonesia!

terkinni.id – Melalui akun resmi X-nya, Feat Pictures—distributor film...

“Drowning” WOODZ Cetak Rekor di Top 10 Melon!

terkinni.id – Lagu "Drowning" milik WOODZ resmi mencetak sejarah...

Jisoo Tampil Memesona di Dior Cruise Show LA!

terkinni.id – Jisoo kembali mencuri perhatian lewat penampilannya di...

Song Joong Ki Dikonfirmasi Bintangi Drama Rom-Com Baru KBS, “Love Cloud”

terkinni.id – Pada Kamis (14/5), KBS mengonfirmasi casting Song...