terkinni.id – Pada Rabu (4/3), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, memulangkan tiga warga negara Korea Selatan—inisial SK, GC, dan LNY—yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama beraktivitas di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menjelaskan bahwa sejak tahun 2024, ketiganya telah mengantongi izin tinggal sebagai investor. Akan tetapi, kegiatan yang dilakukan di lapangan tidak selaras dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki. Hal ini kemudian berujung pada keputusan tindakan deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Mendeportasi itu menunjukkan peran aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban orang asing di wilayah Indonesia, khususnya wilayah kerja,” ujar Eko.
Adapun selain dipulangkan, ketiganya juga dikenai larangan untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.
Upaya ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.


