terkinni.id – Tim investigasi MHN Sports melaporkan bahwa penyanyi K-pop pria populer A memiliki seorang anak, yang lahir pada paruh kedua tahun 2022, dengan seorang wanita yang menjalin hubungan dengannya.
Informasi yang diperoleh hingga saat ini telah mencakup detail kelahiran dan pengakuan paternitas, namun belum dikonfirmasi secara resmi apakah prosedur pengakuan hukum telah selesai.
Menurut beberapa sumber yang dekat dengan A, A dilaporkan telah memberikan sejumlah dukungan finansial untuk menghidupi anak tersebut. Namun, jumlah spesifik dan kriteria perhitungannya belum dikonfirmasi.
Adapun berdasarkan hukum perdata saat ini, anak yang lahir di luar nikah harus menjalani proses pengakuan paternitas secara hukum. Jika pengakuan tersebut tidak dilakukan, hal itu dapat menciptakan celah dalam hak-hak penting, seperti hak waris, hak orang tua, dan persetujuan medis.
Terkait hal ini, seorang pengacara hukum keluarga menjelaskan, “Pengakuan bukanlah masalah antara orang tua; hal itu secara langsung memengaruhi status hukum anak.” Ia menambahkan, “Sulit untuk berasumsi bahwa dukungan finansial saja telah menyelesaikan tanggung jawab hukum.”
Berkat kasus ini, isu perlindungan hak-hak anak yang lahir di luar nikah kembali diangkat. Meskipun melibatkan seorang publik figur, hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa orang tua memenuhi tanggung jawab hukum mereka.


