terkinni.id – Seorang mantan eksekutif Korea yang sempat bekerja untuk sebuah perusahaan animasi Indonesia baru-baru ini ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, setelah didakwa mencuri informasi internal perusahaan—melanggar UU ITE.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku (Tuan A) dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah. Tidak hanya seorang diri, Tuan B yang merupakan seorang WNI sekaligus mantan sutradara animasi juga didakwa dan dijatuhi hukuman yang sama.
Dengan menggunakan ID dan kata sandi yang mereka gunakan saat masih bekerja, Tuan A dan beberapa rekan lainnya diketahui telah berulang kali mengakses jaringan internal perusahaan dan secara diam-diam mencuri informasi aset hingga keuangan setelah meninggalkan perusahaan animasi ‘Studio Shoh Entertainment’ (SSE) di Jakarta pada tahun 2023.
Masuk pada tahun 2021, Tuan A juga diketahui secara diam-diam mendirikan perusahaan animasi serupa di Singapura sekitar bulan Mei hingga Agustus 2022 saat menjabat sebagai eksekutif.
SSE kemudian baru mendeteksi kecurigaan terhadap Tuan A pada Mei 2023 dan segera melakukan investigasi internal, termasuk forensik digital pada server perusahaan. Setelah memastikan bahwa terjadi kebocoran data vital, SSE melaporkannya kepada polisi.
Setelah diselidiki oleh kepolisian setempat, Tuan A dan Tuan B lalu dikirim ke kejaksaan tanpa penahanan. Setelah itu, mereka kemudian dilaporkan secara sukarela menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tahap penyelidikan dan mengaku telah “memberikan suap karena tekanan dari jaksa.”
Pada pertengahan Desember lalu, KPK pun menangkap tiga jaksa dan seorang penerjemah atas tuduhan pemaksaan. Diketahui bahwa sebagian dari mereka menerima puluhan juta won dari Tuan A dan Tuan B sebagai imbalan agar tidak ditangkap. Faktanya, meskipun Tuan A dan Tuan B tidak ditahan selama tahap penyelidikan, mereka kemudian dijatuhi hukuman penjara dan denda di pengadilan.
Adapun penyidik sedang mencari tahu lebih lanjut terkait suap yang mereka berikan kepada jaksa dan pihak lainnya.
Menyusul vonis ini, seorang pejabat SSE mengatakan, “Kami berencana untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Tuan A atas pendirian dan pengoperasian perusahaan serupa dalam bentuk ‘kloning’ dan pencurian informasi internal.”
Didirikan pada tahun 2018 oleh seorang sutradara animasi Korea, SSE merupakan perusahaan menengah Indonesia yang telah berpartisipasi dalam produksi animasi Korea seperti ‘Go Go Dino’ dan ‘Catch Tiny Ping’, serta ‘Minnie Mouse’ milik Disney dan ‘The Boss Baby’ milik DreamWorks.


