terkinni.id – Pemerintah Kota Seoul telah mengumumkan bahwa mereka mulai menerbitkan struk taksi dalam dua bahasa, yakni Korea dan Inggris, untuk mengatasi keluhan terkait sopir taksi yang mematok tarif berlebihan kepada penumpang asing. Struk tersebut juga memuat informasi cara melaporkan kasus pematokan tarif berlebihan.
Menyelaraskan kebijakan ini, Pemerintah kota juga meminta platform pemesanan taksi swasta seperti Kakao Mobility dan Tada untuk menyediakan rincian tarif dalam bahasa Inggris.
Pemerintah kota menjelaskan bahwa selama ini penumpang asing rentan mengalami penagihan berlebihan karena banyak yang tidak memahami cara perhitungan tarif dan biaya tambahan dalam struk berbahasa Korea.

Sejak Juni hingga Desember 2025, data kota telah mencatat 487 kasus dugaan penagihan tarif berlebih yang dilaporkan oleh penumpang asing, terutama setelah peluncuran sistem pengaduan taksi berbasis QR. Hingga saat ini, pemerintah kota menyatakan masih menyelidiki kasus-kasus yang dilaporkan dan mengenakan denda bagi kasus yang terbukti benar.
Lebih lanjut, sebagai bagian dari upaya sosialisasi, pemerintah kota juga telah menyelesaikan pemasangan stiker panduan pengaduan di dalam 71.000 taksi di seluruh Seoul. Selain itu, pemasangan spanduk dan poster di 78 halte taksi dekat kawasan wisata utama dan di 11 distrik yang ramai wisatawan asing juga telah dilakukan, termasuk di Myeong-dong, Hongdae, dan Itaewon.
Yeo Jang-kwon selaku Kepala Biro Transportasi Pemerintah Kota Seoul mengatakan, “Untuk memutus siklus praktik taksi ilegal seperti penarikan tarif berlebihan ini, kami akan secara aktif memberitahu penumpang asing tentang cara melaporkan pelanggaran dan mengenakan sanksi yang lebih ketat kepada sopir jika pelanggaran terbukti.”
Seiring dengan masuknya era baru pariwisata, pemerintah kota mengungkapkan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lingkungan transportasi yang ramah dan nyaman bagi wisatawan asing.


