terkinni.id – Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengumumkan pada Kamis (18/12) bahwa pemerintah Korea Selatan dan Indonesia telah menyelenggarakan Pertemuan Dewan Kebijakan Terpadu Korea-Indonesia ke-6 dengan pembahasan terkait Bantuan Pembangunan Resmi (ODA) Subsidi dan Nonsubsidi pada Rabu, 17 Desember lalu.
Melalui pertemuan ini, kedua negara sepakat untuk membentuk badan konsultatif tetap antara Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia (Kementerian PPN/Bappenas) untuk mendorong pengelolaan proyek yang akuntabel dan berpusat di lapangan.
Selanjutnya, pihak Korea Selatan menjelaskan arah pengelolaan jangka menengah dana kerja sama pembangunan ekonomi (EDCF) kepada Indonesia dan masa depan proyek-proyek potensial dengan Indonesia.
Berdasarkan hasil diskusi, Kemenlu Korea Selatan kemudian menyatakan, “Pemerintah kami berencana untuk mendorong kerja sama pembangunan melalui penerapan ODA yang terintegrasi dan efektif dari perspektif strategis, dengan berfokus pada bidang-bidang seperti pengembangan sumber daya manusia, pertanian, dan kesehatan, yang mencerminkan kesesuaian pengalaman dan keunggulan pembangunan Korea Selatan dengan kebutuhan pembangunan Indonesia.”


