October27 , 2025

Taeil Ajukan Banding ke Mahkamah Agung atas Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Share

terkinni.id – Taeil kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung setelah dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara atas tuduhan kejahatan seksual.

Menurut laporan Maeil Business pada Senin (27/10), Taeil bersama dua terdakwa lainnya mengajukan banding pada 24 Oktober terhadap putusan Pengadilan Tinggi Seoul yang menolak banding sebelumnya.

Dalam sidang banding pada 17 Oktober, pengadilan memutuskan untuk mempertahankan vonis dari pengadilan tingkat pertama, yakni hukuman tiga tahun enam bulan penjara, kewajiban mengikuti program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam, serta larangan bekerja di lembaga yang melibatkan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas selama lima tahun.

Majelis hakim menyatakan bahwa putusan mempertimbangkan pengakuan para terdakwa, kesepakatan dengan korban, serta fakta bahwa ini merupakan pelanggaran pertama mereka. Namun, pengadilan juga menegaskan adanya penderitaan psikologis dan tekanan yang dialami korban.

Baik pihak Taeil maupun jaksa telah mengajukan banding atas dasar ketidakadilan putusan. Saat ini, Taeil dan dua terdakwa lainnya masih ditahan sambil menunggu proses hukum di Mahkamah Agung.

Related

Penyanyi ‘Golden’ EJAE Tanda Tangani Kontrak dengan Agensi AS WME

terkinni.id – EJAE, penyanyi dan penulis lagu dari soundtrack...

EXO Akan Menggelar Fan Meeting Bertajuk “EXO’verse”

terkinni.id – EXO dijadwalkan menggelar fan meeting bertajuk “EXO’verse”...

BTS Dikabarkan Akan Gelar 65 Konser World Tour!

Menurut laporan majalah ekonomi Amerika Bloomberg pada Senin (27/10),...

RM BTS Akan Menyampaikan Pidato Utama di APEC CEO Summit Korea 2025

RM BTS akan mencetak sejarah sebagai artis K-pop pertama...

Hearts2Hearts Pecahkan Rekor Penjualan Minggu Pertama dengan Mini Album “FOCUS”

Comeback Hearts2Hearts dimulai dengan pencapaian luar biasa. Girl grup pendatang...