terkinni.id – Seorang aktris Korea berusia 32 tahun dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah kembali tersandung kasus narkoba, meski sebelumnya sempat dibebaskan dalam kasus serupa.
Pada Kamis (16/10), Divisi Kriminal 7 Pengadilan Distrik Incheon yang dipimpin Hakim Moon Jong-cheol menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada aktris berinisial A. Ia terbukti bersalah atas kepemilikan serta penggunaan obat-obatan terlarang, dan menghalangi tugas aparat kepolisian. Selain itu, pengadilan mewajibkannya mengikuti 120 jam program rehabilitasi kecanduan narkoba.
Dalam dakwaan, A diketahui membeli sekitar 20 gram ketamin dengan total biaya 9,78 juta won antara Maret hingga Mei tahun ini, dan menggunakan obat tersebut sebanyak enam kali.
Kasus ini menjadi semakin serius setelah A dilaporkan menyerang seorang polisi bernama B saat petugas itu hendak melaksanakan surat perintah penggeledahan pada 22 April. A disebut menolak menyerahkan ponselnya, kemudian mencengkeram lengan petugas, merobek seragamnya, mencakar leher, dan menarik kerah baju hingga kalung petugas tersebut putus.
Padahal, pada Maret lalu, A hanya dijatuhi denda 5 juta won atas kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba. Namun, tak lama setelah dibebaskan dari penyelidikan, ia kembali ditangkap karena mengulangi kejahatan yang sama.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa terdakwa menunjukkan tanda-tanda kecanduan berat dan berisiko tinggi untuk kembali melakukan pelanggaran serupa. “Meski surat perintah penangkapan sebelumnya sempat dibatalkan, terdakwa terus membeli dan menggunakan narkoba,” ungkap hakim.
Namun, pihak pengadilan juga mempertimbangkan bahwa terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan telah mencapai kesepakatan dengan petugas yang menjadi korban dalam insiden penghalangan tugas tersebut.


