terkinni.id – Era “pengadilan berbasis kertas” di Korea Selatan akan berakhir pada 10 Oktober. Administrasi Pengadilan Nasional mengumumkan bahwa mulai pukul 00.00, sistem peradilan pidana elektronik resmi diberlakukan. Dengan sistem ini, seluruh proses pidana akan terdigitalisasi, menggantikan praktik lama di mana jaksa dan pengacara membawa tumpukan berkas ke pengadilan.
Langkah ini dilakukan sekitar 15 tahun setelah penerapan e-litigation pada perkara perdata, keluarga, dan administrasi. Hingga kini, perkara pidana masih dijalankan dengan dokumen fisik, yang sering menyebabkan keterlambatan sidang karena lamanya proses penyalinan berkas.

Melalui sistem baru ini, hakim, jaksa, dan pengacara dapat meninjau dokumen secara bersamaan melalui record viewer, tanpa perlu menyalin berkas. Pengajuan dan pengiriman dokumen seperti banding atau pernyataan juga dilakukan secara daring. Sistem ini terhubung dengan KICS, sistem informasi peradilan pidana yang digunakan kepolisian dan kejaksaan.
E-litigation akan berlaku bagi kasus yang diajukan setelah 10 Oktober, sementara kasus lama tetap menggunakan dokumen kertas. Pemerintah menargetkan seluruh pengadilan di Korea menerapkan sistem ini paling lambat September 2026. Administrasi Pengadilan memperkirakan lebih dari 90% kasus pidana akan beralih ke sistem digital dalam satu tahun.


