terkinni.id – Pemerintah Korea Selatan kembali menggerakkan reformasi Dana Pensiun Nasional (NPS)setelah membentuk Dewan Penasihat Swasta Komite Khusus Reformasi Pensiun Parlemenyangberanggotakan 22 orang.
Langkah ini diambil setelah laporan pada 2023 memperkirakan bahwa dana cadangan NPS akan habis pada 2055, sehingga reformasi dianggap mendesak. Namun, perdebatan masih berlanjut antara pihak yang ingin menjaga stabilitas keuangandan pihak yang ingin memperkuat jaminan pendapatan bagi pensiunan.

Pada 2025, pemerintah dan parlemen menyepakati perubahan awal: iuran dinaikkan dari 9% menjadi 13%, dan rasio pengganti pendapatan dari 40% menjadi 43%. Sementara itu, pembahasan soal reformasi struktural—seperti hubungan NPS dengan pensiun dasar dan usia pensiun—akan dilakukan kemudian.
Sebagian pihak menilai sistem pensiun masih belum berkelanjutan, sedangkan yang lain menyoroti rendahnya manfaat pensiun dan tingginya angka kemiskinan lansia.
Menurut Prof. Park Myung-ho, Ketua Dewan Penasihat Swasta Komite Khusus Reformasi Pensiun Parlemen, reformasi kali ini sulit dilakukan, tetapi penting untuk dilakukan secara terbuka dan transparan agar masyarakat dapat memahami dan menilai arah kebijakan secara langsung.


