terkinni.id – Mantan anggota T-ara, Lee Areum, dipastikan tetap menjalani hukuman setelah upaya bandingnya atas kasus pelecehan anak dan pencemaran nama baik resmi ditolak pengadilan.
Pada Kamis (9/10), Divisi Pidana 6-1 Pengadilan Distrik Suwon menolak banding Areum yang sebelumnya diajukan pada 16 September. Dengan keputusan ini, hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun yang dijatuhkan pada Januari tetap berlaku. Ia juga diwajibkan mengikuti 40 jam kelas pencegahan pelecehan anak.
Kasus ini bermula pada November 2021, ketika Areum didakwa melakukan kekerasan verbal terhadap mantan suaminya, Kim, di depan anak-anaknya, serta mencemarkan nama baik pria lain di siaran internet. Pengadilan menilai bahwa meski Areum mengaku tidak bermaksud mencemarkan nama baik, pernyataannya terbukti tidak sesuai fakta dan disampaikan di ruang publik.
Sementara itu, ibunda Areum juga dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun karena terlibat dalam kasus penculikan anak di bawah umur.
Areum sendiri sempat menjadi sorotan publik pada Maret tahun lalu setelah melakukan percobaan bunuh diri usai mengungkap dugaan kekerasan rumah tangga yang dialaminya. Namun, mantan suaminya dibebaskan dari tuduhan tersebut oleh pihak berwenang.Areum bergabung dengan T-ara pada 2012 sebelum hengkang dari grup pada 2013.


